Fungsidari Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya sebenarnya sangat baik sekali. Dengan mengetahui Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya, sehingga kita bisa saling menghargai sesama. Baik itu antar pengendara maupun dengan pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.
Foto Istimewa. TANA TORAJA, Wujudkan harapan akan lahirnya generasi bangsa yang sadar tertib berlalu lintas, Kasatlantas Iptu Adnan Leppang kembali melanjutkan program Police Go To School, Polri Peduli Pelajar, dengan menyambangi Kantor Cabang Diknas Wilayah X Sulsel, di UPT SMAN 1 Tana Toraja, Makale, Selasa (2/8/2022) kemarin.
Peraturanlalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pasal 44 ayat (2) huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun.
SatlantasPolres Pandeglang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMK La Tahzan; Satlantas Polresta Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Dikbud Dukung Kebijakan Tersebut; Verifikasi Data Laka Lantas Online Korlantas dan Jasa Raharja di Bali Klop, Jasa Raharja Ucapkan Terimakasih untuk IRSMS
pendidikanberlalulintas bagi pelajar merupakan upaya untuk mempersiapkan siswa yang patuh terhadap peraturan lalulintas dan mencegah kecelakaan. Menumbuhkan dan mewujudkan budaya tertib lalu lintas pada kalangan pelajar tidaklah mudah. Karena mereka lebih menyukai hal-hal yang bisa membuat mereka senang. Mereka lebih
KqoVU3O. TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pelajar diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kota Tanjungbalai, Selasa 12/7/2022 pagi. Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan khusus bagi pelajar yang ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar, dihimbau agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light. “Sosialisasi berlalu lintas itu dilengkapi dengan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator dan menyampaikan materi. Bagi pelajar SMA apabila usianya belum mencapai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM-C, dilarang untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah maupun di luar sekolah,” ujar AKP H W Siahaan. Pada kesempatan itu, para pelajar SMK Negeri 1 juga dihimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan maupun aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain. Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum. Hasil dari kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas itu diharapkan, para pelajar akan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai bersama Kanit Kamsel dan seluruh personil unit Kamsel Polres Tanjungbalai. gia/md TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pelajar diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kota Tanjungbalai, Selasa 12/7/2022 pagi. Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan khusus bagi pelajar yang ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar, dihimbau agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light. “Sosialisasi berlalu lintas itu dilengkapi dengan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator dan menyampaikan materi. Bagi pelajar SMA apabila usianya belum mencapai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM-C, dilarang untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah maupun di luar sekolah,” ujar AKP H W Siahaan. Pada kesempatan itu, para pelajar SMK Negeri 1 juga dihimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan maupun aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain. Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum. Hasil dari kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas itu diharapkan, para pelajar akan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai bersama Kanit Kamsel dan seluruh personil unit Kamsel Polres Tanjungbalai. gia/md
- Budaya tertib lalu lintas masih rendah. Kemenhub menyebut, angka kecelakaan cukup besar diatas 50-70 persen atau rata-rata 3 orang meninggal setiap jam. Karenanya, Kementerian Perhubungan Darat mengadakan program kampanye Sosialisasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini SALUD. Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menjelaskan, dalam kesempatan itu diberikan beberapa materi. "Kita akan mulai dari anak-anak Pra TK kita edukasi mengenai aturan lalu lintas. Kita sudah mulai, jadi yang kita edukasi adalah para guru. Cara edukasinya bagaimana? Caranya dengan mengubah nyanyian berbau lalu lintas," kata Sigit kepada di Jakarta, Rabu 4/3/2020. Baca Juga Waduh, Kata Kemenhub Setiap Satu Jam Tiga Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Indonesia! Tak hanya itu, Kemenhub juga menggandeng Kwartir Nasional kwarnas atau satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional untuk mendidik anak disiplin dasar berlalu lintas sejak dini. Kemenhub sudah membuat MoU dengan Kwarnas untuk memasukkan pendidikan disiplin dasar berlalu lintas dalam kurikulum pendidikan. "Kita akan edukasi ke anak-anak pramuka mengenai keselamatan. Karena mereka adalah bagian dari pengguna sepeda motor. Jadi nantinya lomba-lomba yang dilakukan akan diganti dengan keselamatan. Kegiatan pramukanya tetap, tapi substansi acaranya tentang aksi keselamatan. Intinya dari pihak Kwarnas juga sudah setuju kita tinggal menunggu MoU," paparnya. Kesepakatan di atas tak lepas dari banyaknya remaja dan pelajar bisa berkendara namun secara mental, pola pikir dan kedewasaan dalam berinteraksi di jalan raya masih perlu bimbingan. Di sinilah pentingnya peran guru di sekolah.
tertib berlalu lintas bagi pelajar